Peran, Fungsi, dan Tanggung Jawab Guru - Guru merupakan
jabatan profesional yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Pekerjaan
ini tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian khusus guru.
Orang yang pandai bicara dalam bidang-bidang tertentu, belum dapat disebut
sebagai guru. Untuk menjadi guru diperlukan syarat-syarat khusus, apalagi
sebagai guru yang profesional yang khusus menguasai betul seluk beluk
pendidikan dan pengajaran dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang perlu
dibina dan dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu atau pendidikan prajabatan.
Guru memiliki banyak tugas, baik yang terkait oleh dinas
maupun di luar dinas, dalam bentuk pengabdian. Apalagi dikelompokkan terdapat
tiga jenis tugas guru, yakni tugas dalam bidang profesi, tugas kemanusiaan, dan
tugas dalam bidang kemasyarakatan.
Guru
merupakan profesi/jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Jenis pekerjaan ini tidak dapat
dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang kependidikan walaupun
kenyataannya masih dilakukan orang di luar kependidikan. Itulah sebabnya jenis
profesi ini paling mudah terkena pencemaran.
Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar,
melatih. Mendidik berarti meneruskan
dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar
berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan dan
teknologi. Sedangkan melatih berarti
mengembangkan keterampilan-keterampilan peserta didik.
Tugas guru dalam bidang kemanusiaan di sekolah harus
menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua. Ia harus mampu menarik simpati
sehingga ia menjadi idola para peserta didiknya. Pelajaran apapun yang
diberikan, hendaknya dapat menjadi motivasi bagi peserta didiknya dalam
belajar.
Masyarakat menempatkan guru pada tempat yang lebih
terhormat di lingkungannya karena dari seorang guru diharapkan masyarakat dapat
memperoleh ilmu pengetahuan. Ini berarti bahwa guru berkewajiban mencerdaskan
bangsa menuju pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang berdasarkan Pancasila.
Tugas dan peran guru tidaklah terbatas da dalam
masyarakat, bahkan guru pada hakikatnya merupakan komponen strategis yang
memilih peran yang penting dalam menentukan gerak maju kehidupan bangsa. Bahkan
keberadaan guru merupakan faktor conditio
sine qua non yang tidak mungkin digantikan oleh komponen manapun dalam
kehidupan bangsa sejak dulu, terlebih-lebih pada era kontemporer ini.
Keberadaan guru bagi suatu bangsa yang sedang membangun,
terlebih-lebih bagi kelangsungan hidup bangsa di tengah-tengah lintasan
perjalanan zaman dengan teknologi yang kian canggih dan segala perubahan dan
pergeseran nilai yang cenderung memberi nuansa kehidupan yang menuntut ilmu dan
seni dalam kadar dinamika untuk dapat mengadaptasikan diri.
Semakin akurat para guru melaksanakan fungsinya, semakin
terjamin tercipta dan terbinanya kesiapan dan kehandalan seseorang sebagai
manusia pembangunan. Dengan kata lain, potret dan wajah bangsa di masa depan
tercermin dari potret diri para guru masa kini, dan gerak maju dinamika
kehidupan bangsa berbanding lurus dengan cita para guru di tengah-tengah
masyarakat.
Tampaknya masyarakat mendudukkan guru pada tempat yang
terhormat dalam kehidupan masyarakat, yang membawa konsekuensi bahwa guru
benar-benar dituntut untuk melaksanakan amanah dan tanggung jawabnya.
Kedudukan guru yang demikian itu senantiasa relevan
dengan zaman dan sampai kapan pun dihajatkan
oleh masyarakat. Kedudukan seperti itu merupakan penghargaan masyarakat
yang tidak kecil artinya bagi para guru, sekaligus merupakan prestise dan
prestasi yang senantiasa terpuji dari setiap guru, bukan saja dari depan kelas,
tidak saja di batas-batas pagar sekolah, tetapi juga di tengah-tengah
masyarakat sekolah.
Tanggung Jawab Guru Sebagai Pendidik
Tanggung jawab guru sebagai pendidik peda hakikatnya
merupakan pelimpahan tanggung jawab dari setiap orang tua. Orang tua lah sebagai
pendidik pertama dan utama. Jalan yang ditempuh pendidik bukanlah pekerjaan
yang mudah dan tugas mereka tidak ringan. Mereka telah sanggup mengemban amanah
walaupun itu sangat berat.
Tanggung jawab dan amanah pendidikan sesungguhnya
diamanahkan oleh Allah SWT. Kepada setiap orang tua. Firman Allah SWT:
“Hai orang-orang
yang beriman, peliharalah dari kamu dan keluargamu dari api neraka”(QS.Al-Zariyat
(66):6)
Kewajiban orang tua dalam mendidik dirinya dan anggota
keluarganya merupakan kewajiban primordial itu, kemudian diserahkan kepada
orang ‘alim (guru). Penyerahan orang
tua pada hakikatnya adalah perwujudan dari amanah Allah SWT. Amanah orang tua,
bahkan amanah dari masyarakat dan pemerintah. Dengan demikian, penerimaan guru
terhadap amanah para orang tua dalam mendidik anak-anaknya merupakan suatu
amanah yang mutlak dan harus dapat dipertanggungjawabkan. Namun tidak berarti
bahwa tanggung jawab orang tua berakhir setelah diserahkan kepada guru, bahkan
tanggung jawab orang tua tidak pernah berakhir sepanjang hayat.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya
Allah memerintahkan kamu menyerahkan amanah kepada yang berhak menerimanya”(QS.An-Nisa’(3):58)
Nabi bersabda dalam salah satu haditsnya:
“Sesungguhnya
kalian adalah pengembala (pemimpin), dan setiap kalian akan dimintai tanggung
jawab tentang kepemimpinan”(HR.Bukhari Muslim)
Allamah Muhammad al-Basyir al-Ibrahimi, dalam wasiatnya
kepada para pendidik mengatakan: “Anda
sekalian duduk di singgasana pengajaran ke atas singgasana para raja. Rakyat
adalah anak-anak umat, karena itu perlakukanlah mereka dengan kelemah-lembutan
dan kebaikan, dan naiklah bersama mereka dari kesempurnaan dalam pendidikan
menuju fase yang lebih sempurna lagi”.
Mereka itu amanah Allah di sisi anda dan titipan umat di
hadapan anda yang diserahkan kepada anda sebagai anak-anak agar anda
mengembalikan mereka sebagai “orang” yang diserahkan kepada anda sebagai jasad
agar anda meniupkan roh di dalamnya dan sebagai kata-kata anda mengisinya
dengan makna-makna, dan sebagai wadah agar anda mengisinya dengan keutamaan dan
ma’rifat/ilmu pengetahuan (Muhammad bin Ibrahim Al-Hamid, 2002).
Guru mampu melaksanakan tanggung jawabnya apabila dia
memiliki kompetensi yang diperlukan sebagaimana yang diamanatkan dalam
undang-undang Guru dan Dosen. Setiap tanggung jawab memerlukan sejumlah
kompetensi. Setiap kompetensi dapat dijabarkan menjadi sejumlah kompetensi yang
lebih kecil dan lebih khusus.
Tanggung jawab yang harus diemban oleh guru pada umumnya,
khususnya guru agama dengan fungsinya yang meliputi:
- Tanggung jawab Moral,
- Tanggung jawab dalam bidang pendidikan,
- Tanggung jawab guru dalam bidang kemasyarakatan
- Tanggung jawab dalam Bidang keilmuan
Tanggung jawab guru sebagai pendidik sangat besar sesuai
dengan amanah dan tanggung jawab yang dipikulnya sangat besar pula. Jalan yang
ditempuh para guru tidak mudah dan tugas mereka tidaklah ringan. Sebab mereka
telah sanggup mengemban amanah. Mereka berhak mendapat penghargaan, padahal ia
memiliki tanggung jawab. Seorang guru pada hakikatnya adalah pelaksana amanah
dari orang tua sekaligus amanah Allah SWT, amanah masyarakat, dan amanah
pemerintah.
Amanah tersebut mutlak harus dipertanggungjawabkan kepada
pemberi amanah. Firman Allah SWT:
“Sesungguhnya
Allah memerintahkan kamu menunaikan (menyerahkan) amanah kepada yang berhak
menerimanya”(QS. An-Nisa’(3):58).
Nabi bersabda dalam salah satu haditsnya:
“Setiap
kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban
kepemimpinannya” (HR.Bukhari).
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar