Data Ulang VerVal [Verifikasi dan Validasi] NUPTK 2013 - Tahun 2013 NUPTK dalam proses Verifikasi dan Validasi yang dilakukan secara online melalui bantuan operator sekolah induk dan operator kabupaten. Berikut ini cara Verifikasi dan Validasi NUPTK 2013.
- Unduh Formulir di Situs PADAMU NEGERI.
- Formulir yang diunduh tergantung kondisi NUPTK. Jika NUPTK berada di sekolah induk dan sudah tercatat aktif di sekolah induk, maka yang diunduh secara otomatis adalah Formulir NUPTK-A01. Isi data dengan lengkap sesuai petunjuk dilampiri Foto Berwarna 4×6 1 lembar, 1 lembar Foto Copy Akte Kelahiran, 1 lembar Foto copy Ijazah SD, 1 lembar foto copy ijazah terakhir, 1 lembar foto copy SK Pengangkatan Kepegawaian.
- Formulir yang sudah diisi diserahkan kepada Admin/Operator Sekolah.
- Setelah berkas divalidasi Admin/Operator Sekolah, PTK akan mendapatkan Tanda Bukti VerVal Lv.1
2. AKTIVASI AKUN & PENGISIAN FORMULIR ONLINE
- Setelah mendapatkan Tanda Bukti VerVal Level 1 dari Admin/Operator Sekolah. PTK harus mengaktifasi akun-nya secara mandiri lewat internet, dilanjutkan dengan melakukan pengisian data rinci pada situs http://padamu.siap.web.id. Akun untuk login dan mengakses formulir online tersebut tertera didalam Tanda Bukti VerVal Lv.1
- Data yang harus diisikan adalah : o Melengkapi Formulir Isian EDS (Evaluasi Diri Sekolah). o Melengkapi Data Rinci NUPTK.
- Setelah semua data disi, PTK kemudian mencetak lembar pengajuan VerVal lv.2.
- Serahkan berkas dan Kode Pengajuan VerVal lv. 2 ke Admin/Operator Sekolah. Setelah divalidasi, PTK akan mendapatkan Tanda Bukti VerVal Lv.2 yang menyatakan bahwa NUPTK yang bersangkutan telah PERMANEN AKTIF tahun 2013.
- Selesai.
3. VERIFIKASI & VALIDASI (VerVal) FORMULIR A02 / A03 / A04
- Alur ini dijalani oleh PTK yang ketika Unduh Formulir ternyata mendapatkan Formulir NUPTK-02 atau Formulir NUPTK-03. Formulir 03 adalah NUPTK berada pada sekolah yang belum verifikasi. Sedangkan Formulir 02 adalah NUPTK dinyatakan tidak aktif pada sekolah induk. Khusus Formulir 04 adalah untuk Pengawas Sekolah.
- Isi data pada Formulir 02/03/04 sesuai petunjuk. Setelah itu, Formulir diserahkan kepada Admin/Operator Disdik Kabupaten. Setelah formulir diverifikasi, petugas akan memberikan Formulir A01 untuk PTK yang menyerahkan Formulir A02 & A03, sedangkan untuk PTK yang menyerahkan Formulir A04 (Pengawas Sekolah), petugas memberikan Tanda Bukti VerVal lv.1
4. ALUR 04 – VERIFIKASI & VALIDASI (VerVal) FORMULIR A01
- Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah setelah menerima Formulir A01 dari PTK.
- Setelah formulir diverifikasi, petugas memberikan Tanda Bukti VerVal lv.1 kepada PTK. PTK kemudian melakukan seperti yang sudah dijelaskan dalam alur 01-alur 02 sampai kemudian NUPTK menjadi PERMANEN AKTIF.
- Jika data PTK tidak ditemukan dalam sistem, maka petugas memberikan Formulir A02 kepada PTK.PTK menyerahkan kembali kepada Operator Disdik Kabupaten
5. ALUR 05 – VERIFIKASI & VALIDASI (VerVal) FORMULIR ONLINE & BERKAS
- Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah maupun di lokasi Dinas Pendidikan, setelah menerima Pengajuan VerVal berupa KODE VerVal dari PTK.
- Setelah melakukan verifikasi dan validasi hasil isian PTK, petugas memberikan Tanda Bukti VerVal Lv. 2 kepada PTK. Maka PTK yang bersangkutan dinyatakan PERMANEN AKTIF.
Setiap PTK akan diberi fasilitas media jejaring sosial untuk saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK se-Indonesia. Setiap PTK akan memiliki Kartu
Digital NUPTK yang uptodate di http://padamu.kemdikbud.go.id/kode_nuptk (dalam proses pengembangan)
Setiap PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan (storage) online untuk menyimpan beragam arsip dokumen secara digital seperti: Ijazah, Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain sebagainya (dalam proses pengembangan)
Berikut akan dijelaskan bagaimana masing-masing alur verval tersebut
Prosedur untuk PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan)
ALUR 01 - PENGAMBILAN & PENYERAHAN FORMULIR A01 / A02 / A03 / A04
Alur ini menggambarkan prosedur awal yang dijalani oleh PTK, dalam pengambilan Formulir
PTK mengisi dan melengkapi berkas prasyarat yang tercantum dalam formulir.
Setelah Formulir diserahkan dan diperiksa oleh Petugas, PTK mendapatkan Tanda Bukti VerVal lv.1
ALUR 02 - AKTIVASI AKUN & PENGISIAN FORMULIR ONLINE
Alur ini dijalani oleh PTK setelah mendapatkan Tanda Bukti VerVal Level 1 dari petugas.
PTK melakukan pengisian Formulir Data Rinci secara online pada situs http://padamu.siap.web.id.
Akun untuk login dan mengakses formulir online tersebut tertera didalam Tanda Bukti
ALUR 06 - REGISTRASI PTK BARU Lv 1
Alur ini dijalani oleh PTK yang TIDAK TERDAFTAR di daftar pencarian NUPTK.
PTK mengisi dan melengkapi berkas prasyarat yang tercantum dalam formulir.
Setelah Formulir diserahkan dan diperiksa oleh Petugas, PTK mendapatkan Tanda Bukti VerVal lv.1
ALUR 07 - REGISTRASI PTK BARU Lv 2 - PENGISIAN FORMULIR ONLINE
Alur ini dijalani oleh PTK setelah mendapatkan Tanda Bukti Registrasi PTK lv.1 dari petugas.
PTK melakukan pengisian Formulir Data Rinci secara online pada situs http://padamu.siap.web.id.
Akun untuk login dan mengakses formulir online tersebut tertera didalam Tanda Bukti
Prosedur untuk Petugas (Admin / Operator)
ALUR 03 - VERIFIKASI & VALIDASI (VerVal) FORMULIR A02 / A03 / A04
Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Dinas Pendidikan setelah menerima Formulir A02 / A03 / A04 dari PTK.
Setelah formulir diverifikasi, petugas memberikan Formulir A01 untuk PTK yang menyerahkan Formulir A02 & A03,sedangkan untuk PTK yang menyerahkan Formulir A04, petugas memberikan Tanda Bukti VerVal lv.1
ALUR 04 - VERIFIKASI & VALIDASI (VerVal) FORMULIR A01
Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah setelah menerima Formulir A01 dari PTK.
Setelah formulir diverifikasi, petugas memberikan Tanda Bukti VerVal lv.1 kepada PTK.
Jika data PTK tidak ditemukan dalam sistem, maka petugas memberikan Formulir A02 kepada PTK.
ALUR 05 - VERIFIKASI & VALIDASI (VerVal) FORMULIR ONLINE & BERKAS
Alur ini dijalani oleh Petugas di lokasi Sekolah maupun di lokasi Dinas Pendidikan, setelah menerima Pengajuan VerVal berupa KODE VerVal dari PTK.
Setelah melakukan verifikasi dan validasi hasil isian PTK, petugas memberikan Tanda Bukti VerVal Lv. 2 kepada PTK.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar