Pengertian
Pancasila
Pancasila
berasal dari bahasa Sansekerta (bahasa Brahmana India), yaitu panca dan syila. Panca berarti lima dan syila
berarti dasar atau tingkah laku yang baik. Jadi, Pancasila adalah lima tingkah
laku yang baik. Istilah Pancasila juga sudah dikenal di Indonesia sejak zaman
Majapahit, pada abad ke-14. Istilah ini terdapat pada buku Negara Kertagama, karangan Empu Prapanca dan buku Sutasoma karya Empu Tantular.
Pancasila dalam buku Sutasoma
diartikan sebagai pelaksanaan lima kesusilaan yang disebut Pancasila Krama.
Lima kesusilaan ini berbentuk janji, yang berhubungan erat dengan usaha
menghindari perbuatan yang tidak baik. Adapun perbuatan yang harus dihindari
sebagai berikut:
- Membunuh makhluk hidup
- Mencuri
- Melakukan perbuatan asusila
- Berdusta
- Menggunakan barang yang memabukkan atau menyebabkan ketagihan
Kelima janji tersebut merupakan dasar untuk melatih diri
dalam pengembangan disiplin lahir dan batin.
Istilah Pancasila digunakan Ir.Soekarno untuk memberi
nama lima dasar negara Indonesia yang diusulkannya. Pada tanggal 18 Agustus
1945, disahkan Undang-undang dasar Republik Indonesia. Di dalamnya memuat
rumusan lima prinsip dasar negara yang diberi nama Pancasila. Adapun rumusan
Pancasila yang termuat dalam alinea keempat Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
sebagai berikut :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Beberapa tokoh memberikan makna yang berbeda terhadap
pengertian Pancasila.
- Ir. Soekarno menyatakan Pancasila sebagai isi jiwa bangsa Indonesia.
- Prof. Mr. Notonegoro menyatakan bahwa Pancasila merupakan dasar filsafat negara.
- Panitia Lima yang terdiri dari Bung Hatta, Ahmad Subarjo, A. A. Maramis, Sunario, dan Abdul Gafar Pringgodigdo menyatakan bahwa Pancasila adalah lima asas yang merupakan ideologi negara. Kelima sila tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh. Hubungan antar asas saling berkaitan, sangat erat, tidak dapat berdiri sendiri, dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Sejarah
Perumusan Pancasila
Sejarah
perumusan Pancasila tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan bangsa
Indonesia dalam mencapai cita-cita selama berabad-abad. Mengapa demikian?
Karena sejarah perumusan Pancasila merupakan bagian dari sejarah perjuangan
bangsa Indonesia. Berkaitan dengan sejarah perumusan Pancasila, sejarah
perjuangan bangsa Indonesia ini dapat dirangkum dalam beberapa peristiwa utama
berikut :
-
Munculnya bangsa Indonesia pada abad ke-7 hingga abad ke-16
Berdasarkan
sejarah, pada abad ke-7 hingga abad ke-12 bangsa Indonesia telah mendirikan
Kerajaan Sriwijaya di Sumatera Selatan. Kemudian diikuti dengan munculnya
Kerajaan Majapahit di Jawa Timur pada abad ke-13 hingga abad ke-16. Mengapa
kedua kerajaan tersebut dijadikan awal mula berdirinya bangsa Indonesia? Karena
keduanya sudah memenuhi syarat sebagai bangsa yang mempunyai negara. Sriwijaya
dan Majapahit merupakan negara-negara yang berdaulat dan bersatu, dengan
wilayah kekuasaan meliputi hampir seluruh wilayah Nusantara. Saat itu bangsa
Indonesia dalam kondisi tenteram dan makmur.
Disadari atau tidak, bagian yang terdapat dalam pancasila
telah dihayati dan dijiwai oleh penduduk Sriwijaya dan Majapahit pada waktu
itu. Bagian-bagian dalam Pancasila yang mereka jiwai antara lain adanya prinsip
Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Tata pemerintahan berdasarkan musyawarah,
serta Keadilan sosial.
- Kedatangan bangsa Barat pada abad ke-17 hingga abad ke-20
Sejak dulu tanah air Indonesia terkenal subur dengan
hasil bumi yang melimpah ruah. Rempah-rempah merupakan salah satu hasil bumi
yang menjadi alasan bangsa-bangsa Barat mendatangi Indonesia. Pada masa ini,
cita-cita bangsa yang telah ditanamkan oleh Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit
menjadi musnah. Persatuan, kemakmuran, dan kedaulatan bangsa telah dirampas
para penjajah.
- Perlawanan fisik bangsa Indonesia pada abad ke-17 hingga abad ke-20
Kedatangan penjajah ini disikapi dengan banyak munculnya
perlawanan. Hampir di setiap daerah dapat ditemui adanya perjuangan melawan
penjajah. Hanya saja, perjuangan ini masih bersifat kedaerahan. Belum adanya
kesadaran untuk bersatu dan bekerja sama menjadikan bangsa Indonesia tidak
berhasil mengusir keberadaan penjajah.
- Kebangkitan nasional pada 20 Mei 1908
Dulu, tidak setiap orang dapat bersekolah. Hanya
orang-orang dari kalangan bangsawan saja yang dapat memperoleh kesempatan untuk
mengenyam pendidikan. Kesadaran golongan terpelajar inilah yang menggugah
semangat persatuan untuk bangkit melawan penjajah. Ditambah dengan perlawanan
rakyat yang masih bersifat kedaerahan selalu berakhir dengan kegagalan. Pada
abad ke-20, para pemimpin mulai menemukan bentuk perlawanan yang lain, untuk
memperjuangkan keutuhan negara. Dengan dipelopori oleh Budi Utomo, pada 20 Mei
1908 beberapa organisasi pendidikan dan sosial bergabung menuju kebangkitan
Indonesia.
- Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928
Pada tanggal 28 Oktober 1928, para pemuda Indonesia
berikrar ingin mencapai cita-cita bangsa. Mereka dipelopori antara lain oleh
Muhammad Yamin, Kuntjoro Purbopranoto, dan Wongsonegoro. Melalui Sumpah pemuda,
mereka mengakui adanya bangsa, tanah air, dan bahasa yang satu, yaitu
Indonesia. Peristiwa ini menjadi tonggak penegasan keinginan, yaitu kemerdekaan
tanah air dan bangsa Indonesia. Untuk itu dibutuhkan adanya semangat persatuan
sebagai satu bangsa.
- Terbentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Setelah
bercokolnya Belanda selama hampir 350 tahun di bumi Indonesia, kekuasaan
penjajah beralih di tangan negara Jepang. Ini berkaitan dengan kemenangan
Jepang dalam Perang Asia Timur Raya. Jepang pun berhasil menarik perhatian
Indonesia dengan memberi janji kemerdekaan. Pada tanggal 1 Maret 1945, Jepang
mengumumkan akan dibentuknya Dokuritsu
Junbi Choosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan kemerdekaan
Indonesia). Selanjutnya, pada tanggal 24 April 1945 badan ini terbentuk dan
dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.
Melalui BPUPKI ini, bangsa Indonesia berkesempatan
secara sah untuk mempersiapkan kemerdekaan. Dengan diketuai oleh Dr. Rajiman
Wedyodiningrat, BPUPKI mengadakan dua kali sidang. Sidang pertama dilaksanakan
pada 29 Mei – 1 Juni 1945, sedangkan sidang kedua pada 10-17 Juli 1945.
Bertempat di Gedung Kementrian Luar Negeri, Pejambon, Jakarta, pada sidang
pertama ini muncul beberapa usulan berikut :
Pada 29 Mei 1945, selaku Ketua Panitia Konsep
Undang-Undang dasar, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan pidato. Dalam pidatonya
yang berjudul “Asas dan kebangsaan Indonesia”, beliau mengusulkan dasar bagi
negara Indonesia Merdeka yang akan dibentuk. Adapun isi pidatonya mengenai asas
dan dasar negara republik Indonesia sebagai berikut :
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Kerakyatan
- Peri Kesejahteraan rakyat
Kemudian secara tertulis beliau mengusulkan asas dasar
negara dalam rancangan Pembukaan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia.
Rumusannya sebagai berikut :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan Persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Yamin menyampaikan, bahwa negara Indonesia pertama adalah
Kedaulatan Sriwijaya. Negara Indonesia kedua adalah Keprabuan Majapahit, dengan
berpegang pada agama Tantrayana, perpaduan agama Syiwa dan Buddha. Negara
Indonesia ketiga yang akan didirikan sebaiknya merupakan suatu negara nasional,
dengan berdasarkan pada lima asas tersebut.
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo
mengajukan dasar negara Indonesia merdeka. Adapun urutan dasar negara yang
diusulkannya sebagai berikut :
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan Rakyat
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengajukan
Pancasila. Adapun isinya sebagai berikut:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau Perikemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
Ir. Soekarno juga
mengusulkan Trisila, yang merupakan ringkasan dari Pancasila. Isi Trisila
sebagai berikut :
- Sosio-Nasionalisme (gabungan Kebangsaan dan Perikemanusiaan). Sosio-Nasionalisme adalah paham kebangsaan yang berInternasionalisme. Artinya, bangsa yang hidup bersama dalam kekeluargaan bangsa-bangsa.
- Sosio-Demokrasi (gabungan Demokrasi dan Kesejahteraan). Sosio-Demokrasi adalah paham demokrasi persamaan seluruh rakyatnya, dalam bidang politik, sosial, ekonomi, kebudayaan, dan agama.
- Ketuhanan. Ketuhanan, dengan maksud untuk menjiwai dasar Sosio-Nasionalisme dan Sosio-Demokrasi.
Oleh Ir. Soekarno, Trisila yang sudah ada diringkas
menjadi Ekasila, yaitu gotong royong. Menurut beliau, paham gotong royong
menggambarkan satu usaha, satu amal, satu pekerjaan bersama-sama. Gotong royong
adalah bekerja bersama-sama, perjuangan bersama. Prinsip Ekasila adalah
mendirikan negara gotong royong. Artinya, satu untuk semua, semua untuk satu,
dan semua untuk satu.
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia kecil dalam sidang
BPUPKI mengadakan pertemuan dengan tokoh-tokoh nasional. Panitia Kecil ini
bertugas menggolong-golongkan dan memeriksa catatan-catatan tertulis selama
sidang. Rapat Panitia Kecil ini diadakan bersama 38 anggota BPUPKI di kantor
sebagai berikut :
Ketua : Ir. Soekarno
Anggota : 1. K. H. A. Wachid Hasjim, 2.
Mr. Muhammad Yamin, 3.
Mr. A. A. Maramis, 4.
M. Soetardjo Kartohadikoesoemo, 5.
R. Otto Iskandar Dinata, 6.
Drs. Mohammad Hatta, 7.
K. Bagoes H. Hadikoesoemo
Kemudian dalam sidang yang
dihadiri 38 orang tersebut terbentuk lagi Panitia Kecil yang lain. Susunan
keanggotaannya sebagai berikut :
- Dr. Mohammad hatta
- Mr. Muhammad Yamin
- Mr. A. Subardjo
- Mr. A. A. Maramis
- Ir. Soekarno
- Kiai Abdul Kahar Moezakir
- K. H. A. Wachid Hasjim
- Abikusno Tjokrosuyoso
- H. Agus Salim
Selanjutnya, Panitia Kecil ini disebut sebagai Panitia 9.
Tugasnya menyusun rancangan dasar negara. Hasil kerja Panitia 9 ini dinamakan
Piagam Jakarta (Jakarta Charter).
Adapun isi Piagam Jakarta yang dijadikan rumusan dasar negara sebagai berikut :
- Ketuhanan dengan kewajiban syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada tanggal 10 Juli 1945 diadakan sidang pertama bagian
kedua BPUPKI. Piagam Jakarta yang telah terbentuk diusulkan menjadi Pembukaan
Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 14 Juli 1945, Panitia Perancang Undang-Undang
Dasar menyampaikan konsep pembukaan Undang-undang dasar sebanyak satu alinea.
Adapun isi konsep Pembukaan Undang-Undang dasar sebagai berikut :
Pembukaan
Dengan
nama allah, Pengasih dan Penyayang. Untuk membentuk Pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, menyuburkan hidup kekeluargaan Asia Timur raya, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial
maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia yang berdaulat rakyat, dengan
berdasar kepada Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi
pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Pada
tanggal 18 Agustus 1945 diadakan sidang PPKI untuk mengesahkan Undang-undang
Dasar 1945. UUD tersebut terdiri dari dua bagian, yaitu bagian pembukaan dan
batang tubuh UUD 1945, yang terdiri 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2
ayat aturan tambahan. Moh. Hatta menyarankan ditetapkannya UUD 1945 yang berisi
4 alinea. Hal ini berkaitan dengan faktor kesesuaian terhadap semangat
persatuan. Pembukaan UUD 1945 juga memuat rumusan akhir Pancasila.
Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 ini merupakan dasar negara yang
sah dan benar. Adapun isinya sebagai berikut :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Bangsa
Indonesia bertekat bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat diubah oleh
siapapun, termasuk MPR hasil pemilu. Jika mengubah Pancasila, sama halnya
dengan membubarkan negara hasil Proklamasi.
Fungsi dan Kedudukan Pancasila
Pancasila dipahami sebagai
dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Tujuan dicantumkannya Pancasila dalam
Pembukaan UUD 1945 adalah untuk digunakan sebagai dasar Negara RI, yaitu
landasan dalam mengatur jalannya pemerintahan di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa fungsi utama Pancasila
adalah sebagai dasar negara. Dari uraian tersebut, muncul beberapa fungsi dan
kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Adapun fungsi dan
kedudukan Pancasila sebagai berikut :
Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara menjadi landasan mengatur penyelenggaraan
negara secara baik. Sebagai dasar negara, Pancasila termuat dalam Pembukaan UUD
1945 alinea keempat:
“ ..., maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Pancasila
dipergunakan sebagai dasar negara untuk mengatur pemerintahan dan mengatur
penyelenggaraan negara. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat
tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapa pun, termasuk oleh MPR-DPR hasil
pemilu. Mengapa demikian? Karena mengubah Pancasila sama halnya dengan
membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah diproklamasikan pada
tanggal 17 Agustus 1945.
Pancasila
juga berfungsi sebagai pokok atau kaidah negara yang mendasar. Artinya, hukum
dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua hukum atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara RI haruslah bersumber
dan berada di bawah kaidah negara yang mendasar tersebut.
Sumber dari Segala Sumber
hukum Negara
Ketetapan
MPRS No. XX/MPRS/1996 menyatakan bahwa yang menjadi sumber tertib hukum adalah
pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan
dan watak bangsa Indonesia. Adapun pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita
moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak bangsa Indonesia adalah
Pancasila. Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila mengikat secara
paksa seluruh warga yang berada di wilayah kekuasaan hukum negara RI. Artinya,
seluruh masyarakat Indonesia dipaksa untuk melaksanakan, mewarisi,
mengembangkan, dan melestarikannya.
Pandangan
Hidup Bangsa
Pancasila digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan kegiatan dan
kehidupan di segala bidang. Dengan demikian, semua tingkah laku dan perbuatan
setiap manusia Indonesia harus sesuai dengan sila-sila dalam Pancasila.
Berikut manfaat Pancasila sebagai pandangan hidup :
- Menjadikan bangsa Indonesia berdiri kokoh sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat.
- Menjadi pedoman bagi pemecahan permasalahan yang dihadapi.
- Sebagai pedoman membangun dirinya sendiri dan hubungan dengan bangsa lain.
Jiwa Bangsa
Pancasila sebagai jiwa bangsa muncul bersamaan dengan
adanya bangsa Indonesia. Prof. Mr. A. G. Pringgodigdo mengatakan, meskipun
Pancasila lahir pada 1 Juni 1945, tapi sebenarnya sudah hidup bersamaan dengan
adanya bangsa Indonesia. Sejak munculnya Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit, jiwa
dan kepribadian Pancasila sudah tertanam di masyarakat pada saat itu. Ini
artinya, segala tingkah laku manusia Indonesia dijiwai sila-sila dalam
Pancasila.
Perjanjian Luhur Bangsa
Indonesia
Pancasila disahkan secara bersamaan dengan disahkannya UUD 1945 oleh PPKI
pada tanggal 18 Agustus 1945. PPKI merupakan wakil dari seluruh rakyat
Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur tersebut. Selanjutnya Pancasila
dijadikan dasar moral pengakuan Indonesia sebagai negara hukum.
Ideologi Negara
Secara hukum, Pancasila sebagai ideologi negara tercantum dalam pembukaan
UUD 1945. Pancasila berfungsi memberikan arah perjuangan bangsa Indonesia dalam
mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Dalam upaya mewujudkan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, negara Indonesia tetap
berpegang pada Pancasila.
Falsafah Pemersatu Bangsa
Pancasila merupakan sebuah falsafah hidup. Di dalamnya terkandung nilai dan
aturan-aturan (norma) yang diyakini sebagai suatu kebenaran, keadilan, dan
kebijaksanaan yang sesuai dengan bangsa Indonesia. Dengan demikian, Pancasila
juga berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa Indonesia.
Cita-Cita Bangsa
Cita-cita luhur bangsa Indonesia
secara tegas termuat dalam pembukaan UUD 1945. Mengapa demikian?karena
Pembukaan UUD 1945 merupakan jiwa proklamasi, yaitu jiwa Pancasila. Dengan
demikian, Pancasila merupakan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia. Hal ini
tercermin di setiap sila dalam Pancasila, yaitu menjadi bangsa yang religius,
merdeka, berperikemanusiaan, bersatu, berdaulat, dan menjadikan masyarakat adil
dan makmur.
Kepribadian Bangsa
Pancasila menjadi ciri khas
bangsa Indonesia, yang tidak dimiliki bangsa-bangsa lain. Pancasila sangat erat
melekat dan menjadi kepribadian bangsa Indonesia. Memisahkan Pancasila sama
halnya dengan menghilangkan bangsa Indonesia. Kekhasan tersebut terlihat dari
sikap mental dan tingkah laku manusia Indonesia.
{ 1 komentar... read them below or add one }
thank you so much....
Posting Komentar