Ideologi: Pancasila sebagai Falsafah dan Dasar Negara Indonesia

Diposkan oleh Unknown on Minggu, 21 Oktober 2012

Pengertian Pancasila
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta (bahasa Brahmana India), yaitu panca dan syila. Panca berarti lima dan syila berarti dasar atau tingkah laku yang baik. Jadi, Pancasila adalah lima tingkah laku yang baik. Istilah Pancasila juga sudah dikenal di Indonesia sejak zaman Majapahit, pada abad ke-14. Istilah ini terdapat pada buku Negara Kertagama, karangan Empu Prapanca dan buku Sutasoma karya Empu Tantular.

Pancasila dalam buku Sutasoma diartikan sebagai pelaksanaan lima kesusilaan yang disebut Pancasila Krama. Lima kesusilaan ini berbentuk janji, yang berhubungan erat dengan usaha menghindari perbuatan yang tidak baik. Adapun perbuatan yang harus dihindari sebagai berikut:
  1. Membunuh makhluk hidup
  2. Mencuri
  3. Melakukan perbuatan asusila
  4. Berdusta
  5. Menggunakan barang yang memabukkan atau menyebabkan ketagihan
Kelima janji tersebut merupakan dasar untuk melatih diri dalam pengembangan disiplin lahir dan batin.
Istilah Pancasila digunakan Ir.Soekarno untuk memberi nama lima dasar negara Indonesia yang diusulkannya. Pada tanggal 18 Agustus 1945, disahkan Undang-undang dasar Republik Indonesia. Di dalamnya memuat rumusan lima prinsip dasar negara yang diberi nama Pancasila. Adapun rumusan Pancasila yang termuat dalam alinea keempat Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 sebagai berikut :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Beberapa tokoh memberikan makna yang berbeda terhadap pengertian Pancasila.
  1. Ir. Soekarno menyatakan Pancasila sebagai isi jiwa bangsa Indonesia.
  2. Prof. Mr. Notonegoro menyatakan bahwa Pancasila merupakan dasar filsafat negara.
  3. Panitia Lima yang terdiri dari Bung Hatta, Ahmad Subarjo, A. A. Maramis, Sunario, dan Abdul Gafar Pringgodigdo menyatakan bahwa Pancasila adalah lima asas yang merupakan ideologi negara. Kelima sila tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh. Hubungan antar asas saling berkaitan, sangat erat, tidak dapat berdiri sendiri, dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Sejarah Perumusan Pancasila
Sejarah perumusan Pancasila tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita selama berabad-abad. Mengapa demikian? Karena sejarah perumusan Pancasila merupakan bagian dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Berkaitan dengan sejarah perumusan Pancasila, sejarah perjuangan bangsa Indonesia ini dapat dirangkum dalam beberapa peristiwa utama berikut :
  • Munculnya bangsa Indonesia pada abad ke-7 hingga abad ke-16
Berdasarkan sejarah, pada abad ke-7 hingga abad ke-12 bangsa Indonesia telah mendirikan Kerajaan Sriwijaya di Sumatera Selatan. Kemudian diikuti dengan munculnya Kerajaan Majapahit di Jawa Timur pada abad ke-13 hingga abad ke-16. Mengapa kedua kerajaan tersebut dijadikan awal mula berdirinya bangsa Indonesia? Karena keduanya sudah memenuhi syarat sebagai bangsa yang mempunyai negara. Sriwijaya dan Majapahit merupakan negara-negara yang berdaulat dan bersatu, dengan wilayah kekuasaan meliputi hampir seluruh wilayah Nusantara. Saat itu bangsa Indonesia dalam kondisi tenteram dan makmur.
Disadari atau tidak, bagian yang terdapat dalam pancasila telah dihayati dan dijiwai oleh penduduk Sriwijaya dan Majapahit pada waktu itu. Bagian-bagian dalam Pancasila yang mereka jiwai antara lain adanya prinsip Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Tata pemerintahan berdasarkan musyawarah, serta Keadilan sosial.
  • Kedatangan bangsa Barat pada abad ke-17 hingga abad ke-20
Sejak dulu tanah air Indonesia terkenal subur dengan hasil bumi yang melimpah ruah. Rempah-rempah merupakan salah satu hasil bumi yang menjadi alasan bangsa-bangsa Barat mendatangi Indonesia. Pada masa ini, cita-cita bangsa yang telah ditanamkan oleh Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit menjadi musnah. Persatuan, kemakmuran, dan kedaulatan bangsa telah dirampas para penjajah.
  • Perlawanan fisik bangsa Indonesia pada abad ke-17 hingga abad ke-20
Kedatangan penjajah ini disikapi dengan banyak munculnya perlawanan. Hampir di setiap daerah dapat ditemui adanya perjuangan melawan penjajah. Hanya saja, perjuangan ini masih bersifat kedaerahan. Belum adanya kesadaran untuk bersatu dan bekerja sama menjadikan bangsa Indonesia tidak berhasil mengusir keberadaan penjajah.
  • Kebangkitan nasional pada 20 Mei 1908
Dulu, tidak setiap orang dapat bersekolah. Hanya orang-orang dari kalangan bangsawan saja yang dapat memperoleh kesempatan untuk mengenyam pendidikan. Kesadaran golongan terpelajar inilah yang menggugah semangat persatuan untuk bangkit melawan penjajah. Ditambah dengan perlawanan rakyat yang masih bersifat kedaerahan selalu berakhir dengan kegagalan. Pada abad ke-20, para pemimpin mulai menemukan bentuk perlawanan yang lain, untuk memperjuangkan keutuhan negara. Dengan dipelopori oleh Budi Utomo, pada 20 Mei 1908 beberapa organisasi pendidikan dan sosial bergabung menuju kebangkitan Indonesia.
  • Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928
Pada tanggal 28 Oktober 1928, para pemuda Indonesia berikrar ingin mencapai cita-cita bangsa. Mereka dipelopori antara lain oleh Muhammad Yamin, Kuntjoro Purbopranoto, dan Wongsonegoro. Melalui Sumpah pemuda, mereka mengakui adanya bangsa, tanah air, dan bahasa yang satu, yaitu Indonesia. Peristiwa ini menjadi tonggak penegasan keinginan, yaitu kemerdekaan tanah air dan bangsa Indonesia. Untuk itu dibutuhkan adanya semangat persatuan sebagai satu bangsa.
  • Terbentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Setelah bercokolnya Belanda selama hampir 350 tahun di bumi Indonesia, kekuasaan penjajah beralih di tangan negara Jepang. Ini berkaitan dengan kemenangan Jepang dalam Perang Asia Timur Raya. Jepang pun berhasil menarik perhatian Indonesia dengan memberi janji kemerdekaan. Pada tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan akan dibentuknya Dokuritsu Junbi Choosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia). Selanjutnya, pada tanggal 24 April 1945 badan ini terbentuk dan dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.

Melalui BPUPKI ini, bangsa Indonesia berkesempatan secara sah untuk mempersiapkan kemerdekaan. Dengan diketuai oleh Dr. Rajiman Wedyodiningrat, BPUPKI mengadakan dua kali sidang. Sidang pertama dilaksanakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945, sedangkan sidang kedua pada 10-17 Juli 1945. Bertempat di Gedung Kementrian Luar Negeri, Pejambon, Jakarta, pada sidang pertama ini muncul beberapa usulan berikut : 

Pada 29 Mei 1945, selaku Ketua Panitia Konsep Undang-Undang dasar, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan pidato. Dalam pidatonya yang berjudul “Asas dan kebangsaan Indonesia”, beliau mengusulkan dasar bagi negara Indonesia Merdeka yang akan dibentuk. Adapun isi pidatonya mengenai asas dan dasar negara republik Indonesia sebagai berikut :
  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Kerakyatan
  4. Peri Kesejahteraan rakyat
Kemudian secara tertulis beliau mengusulkan asas dasar negara dalam rancangan Pembukaan Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia. Rumusannya sebagai berikut :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Yamin menyampaikan, bahwa negara Indonesia pertama adalah Kedaulatan Sriwijaya. Negara Indonesia kedua adalah Keprabuan Majapahit, dengan berpegang pada agama Tantrayana, perpaduan agama Syiwa dan Buddha. Negara Indonesia ketiga yang akan didirikan sebaiknya merupakan suatu negara nasional, dengan berdasarkan pada lima asas tersebut.
 
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo mengajukan dasar negara Indonesia merdeka. Adapun urutan dasar negara yang diusulkannya sebagai berikut :
  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan Rakyat
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengajukan Pancasila. Adapun isinya sebagai berikut:
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Ir. Soekarno juga mengusulkan Trisila, yang merupakan ringkasan dari Pancasila. Isi Trisila sebagai berikut :
  1. Sosio-Nasionalisme (gabungan Kebangsaan dan Perikemanusiaan). Sosio-Nasionalisme adalah paham kebangsaan yang berInternasionalisme. Artinya, bangsa yang hidup bersama dalam kekeluargaan bangsa-bangsa.
  2. Sosio-Demokrasi (gabungan Demokrasi dan Kesejahteraan). Sosio-Demokrasi adalah paham demokrasi persamaan seluruh rakyatnya, dalam bidang politik, sosial, ekonomi, kebudayaan, dan agama.
  3. Ketuhanan. Ketuhanan, dengan maksud untuk menjiwai dasar Sosio-Nasionalisme dan Sosio-Demokrasi.
Oleh Ir. Soekarno, Trisila yang sudah ada diringkas menjadi Ekasila, yaitu gotong royong. Menurut beliau, paham gotong royong menggambarkan satu usaha, satu amal, satu pekerjaan bersama-sama. Gotong royong adalah bekerja bersama-sama, perjuangan bersama. Prinsip Ekasila adalah mendirikan negara gotong royong. Artinya, satu untuk semua, semua untuk satu, dan semua untuk satu.

Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia kecil dalam sidang BPUPKI mengadakan pertemuan dengan tokoh-tokoh nasional. Panitia Kecil ini bertugas menggolong-golongkan dan memeriksa catatan-catatan tertulis selama sidang. Rapat Panitia Kecil ini diadakan bersama 38 anggota BPUPKI di kantor sebagai berikut :

Ketua : Ir. Soekarno
Anggota : 1. K. H. A. Wachid Hasjim, 2. Mr. Muhammad Yamin, 3. Mr. A. A. Maramis, 4. M. Soetardjo Kartohadikoesoemo, 5. R. Otto Iskandar Dinata, 6. Drs. Mohammad Hatta, 7. K. Bagoes H. Hadikoesoemo 

Kemudian dalam sidang yang dihadiri 38 orang tersebut terbentuk lagi Panitia Kecil yang lain. Susunan keanggotaannya sebagai berikut :
  1. Dr. Mohammad hatta
  2. Mr. Muhammad Yamin
  3. Mr. A. Subardjo
  4. Mr. A. A. Maramis
  5. Ir. Soekarno
  6. Kiai Abdul Kahar Moezakir
  7. K. H. A. Wachid Hasjim
  8. Abikusno Tjokrosuyoso
  9. H. Agus Salim
Selanjutnya, Panitia Kecil ini disebut sebagai Panitia 9. Tugasnya menyusun rancangan dasar negara. Hasil kerja Panitia 9 ini dinamakan Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Adapun isi Piagam Jakarta yang dijadikan rumusan dasar negara sebagai berikut :
  1. Ketuhanan dengan kewajiban syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada tanggal 10 Juli 1945 diadakan sidang pertama bagian kedua BPUPKI. Piagam Jakarta yang telah terbentuk diusulkan menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 14 Juli 1945, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar menyampaikan konsep pembukaan Undang-undang dasar sebanyak satu alinea. Adapun isi konsep Pembukaan Undang-Undang dasar sebagai berikut :

Pembukaan
Dengan nama allah, Pengasih dan Penyayang. Untuk membentuk Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, menyuburkan hidup kekeluargaan Asia Timur raya, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia yang berdaulat rakyat, dengan berdasar kepada Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pada tanggal 18 Agustus 1945 diadakan sidang PPKI untuk mengesahkan Undang-undang Dasar 1945. UUD tersebut terdiri dari dua bagian, yaitu bagian pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, yang terdiri 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. Moh. Hatta menyarankan ditetapkannya UUD 1945 yang berisi 4 alinea. Hal ini berkaitan dengan faktor kesesuaian terhadap semangat persatuan. Pembukaan UUD 1945 juga memuat rumusan akhir Pancasila.
Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 ini merupakan dasar negara yang sah dan benar. Adapun isinya sebagai berikut :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Bangsa Indonesia bertekat bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk MPR hasil pemilu. Jika mengubah Pancasila, sama halnya dengan membubarkan negara hasil Proklamasi.

Fungsi dan Kedudukan Pancasila
Pancasila dipahami sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Tujuan dicantumkannya Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 adalah untuk digunakan sebagai dasar Negara RI, yaitu landasan dalam mengatur jalannya pemerintahan di Indonesia. Hal  ini menunjukkan bahwa fungsi utama Pancasila adalah sebagai dasar negara. Dari uraian tersebut, muncul beberapa fungsi dan kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Adapun fungsi dan kedudukan Pancasila sebagai berikut : 

Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara menjadi landasan mengatur penyelenggaraan negara secara baik. Sebagai dasar negara, Pancasila termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat:

“ ..., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Pancasila dipergunakan sebagai dasar negara untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapa pun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilu. Mengapa demikian? Karena mengubah Pancasila sama halnya dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Pancasila juga berfungsi sebagai pokok atau kaidah negara yang mendasar. Artinya, hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara RI haruslah bersumber dan berada di bawah kaidah negara yang mendasar tersebut. 

Sumber dari Segala Sumber hukum Negara
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1996 menyatakan bahwa yang menjadi sumber tertib hukum adalah pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak bangsa Indonesia. Adapun pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan watak bangsa Indonesia adalah Pancasila. Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila mengikat secara paksa seluruh warga yang berada di wilayah kekuasaan hukum negara RI. Artinya, seluruh masyarakat Indonesia dipaksa untuk melaksanakan, mewarisi, mengembangkan, dan melestarikannya. 

Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan kegiatan dan kehidupan di segala bidang. Dengan demikian, semua tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia harus sesuai dengan sila-sila dalam Pancasila.
Berikut manfaat Pancasila sebagai pandangan hidup :
  1. Menjadikan bangsa Indonesia berdiri kokoh sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat.
  2. Menjadi pedoman bagi pemecahan permasalahan yang dihadapi.
  3. Sebagai pedoman membangun dirinya sendiri dan hubungan dengan bangsa lain.
Jiwa Bangsa
Pancasila sebagai jiwa bangsa muncul bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia. Prof. Mr. A. G. Pringgodigdo mengatakan, meskipun Pancasila lahir pada 1 Juni 1945, tapi sebenarnya sudah hidup bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia. Sejak munculnya Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit, jiwa dan kepribadian Pancasila sudah tertanam di masyarakat pada saat itu. Ini artinya, segala tingkah laku manusia Indonesia dijiwai sila-sila dalam Pancasila. 

Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Pancasila disahkan secara bersamaan dengan disahkannya UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. PPKI merupakan wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur tersebut. Selanjutnya Pancasila dijadikan dasar moral pengakuan Indonesia sebagai negara hukum. 

Ideologi Negara
Secara hukum, Pancasila sebagai ideologi negara tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Pancasila berfungsi memberikan arah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Dalam upaya mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, negara Indonesia tetap berpegang pada Pancasila. 

Falsafah Pemersatu Bangsa
Pancasila merupakan sebuah falsafah hidup. Di dalamnya terkandung nilai dan aturan-aturan (norma) yang diyakini sebagai suatu kebenaran, keadilan, dan kebijaksanaan yang sesuai dengan bangsa Indonesia. Dengan demikian, Pancasila juga berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa Indonesia. 

Cita-Cita Bangsa
Cita-cita luhur bangsa  Indonesia secara tegas termuat dalam pembukaan UUD 1945. Mengapa demikian?karena Pembukaan UUD 1945 merupakan jiwa proklamasi, yaitu jiwa Pancasila. Dengan demikian, Pancasila merupakan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia. Hal ini tercermin di setiap sila dalam Pancasila, yaitu menjadi bangsa yang religius, merdeka, berperikemanusiaan, bersatu, berdaulat, dan menjadikan masyarakat adil dan makmur. 

Kepribadian Bangsa
Pancasila menjadi ciri khas bangsa Indonesia, yang tidak dimiliki bangsa-bangsa lain. Pancasila sangat erat melekat dan menjadi kepribadian bangsa Indonesia. Memisahkan Pancasila sama halnya dengan menghilangkan bangsa Indonesia. Kekhasan tersebut terlihat dari sikap mental dan tingkah laku manusia Indonesia.

{ 1 komentar... read them below or add one }

Anonim mengatakan...

thank you so much....

Posting Komentar