Mensinergikan Kompetensi dan Profesi Guru. Masalah kompetensi merupakan salah satu faktor penting
dalam pembinaan guru sebagai suatu jabatan profesi. Dalam UU Nomor 14 tahun
2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan bahwa guru wajib memiliki kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi. (pasal 10 ayat 1).
KOMPETENSI GURU.
Kompetensi merupakan perilaku rasional guna mencapai
tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Dengan
demikian, suatu kompetensi ditujukan oleh penampilan atau unjuk kerja yang
dapat dipertanggungjawabkan (rasional) dalam upaya mencapai tujuan. Sebagai
suatu profesi, terdapat sejumlah kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang
guru, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi
sosial kemasyarakatan.
Proses menjadi guru diawali oleh sebuah sikap, yaitu
keyakinan. Kompetensi diri dan kompetensi guru merupakan dua hal yang harus
disinergiskan untuk menopang keyakinan, agar dapat dijalankan dalam realitas
kehidupan.
Dengan mensinergikan kompetensi diri dengan kompetensi
guru yang diterapkan dalam pola interaksi, pekerjaan, pengajaran dan
sumber/cara memperoleh ilmu pengetahuan, akan melahirkan sosok guru yang
disebut guru kaya.
Guru kaya diartikan dalam empat hal utama terkait dengan
dirinya dari dunia pengajaran, disebut guru kaya :
- Bila seorang guru memiliki cara pandang bahwa jabatan guru itu adalah profesi, karenanya harus senantiasa dilatih keahliannya dengan melahirkan sosok guru pemilik dan guru perancang.
- Bila seorang guru memiliki pola hubungan (interaksi) khusus dengan siswa/murid yang mengedepankan sikap proaktif dan mentalitas yang kaya (win-win Solutions).
- Bila seorang guru melakukan proses pengajaran yang senantiasa tidak mematikan potensi siswa dan terkait antara dunia pengajaran dengan dunia realitas. Guru yang melakukan proses ini disebut “Guru Biofili”.
- Bila seorang guru senantiasa belajar dengan mensinergikan otak kiri, otak kanan, panca indera, dan hatinya untuk memperoleh sumber ilmunya sebagai mata air ini, disebut “Guru Berhati Bintang”.
Agar kepribadian guru memiliki keseimbangan dalam dunia
dirinya sebagai individu dengan dunia profesinya sebagai sosok yang perlu
“digugu dan ditiru”, maka harus memiliki prinsip dan nilai-nilai yang menjadi
pusat kehidupan aktivitasnya.
Prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menjadi pusat untuk
menyeimbangkan kompetensi diri dan kompetensi profesi sesungguhnya terletak
pada hati guru itu sendiri. Seberapa besar cahaya hati guru tersebut akan
berpengaruh nyata pada keberhasilan menyeimbangkan kepribadian dan kompetensi.
Pentingnya keseimbangan itu tersirat pada firman Allah:
“Wahai jiwa yang
tenang kembalilah kamu kepada Tuhanmu dengan gembira dan menggembirakan”
(QS. al-Farj (89): 26)
Prinsip dan nilai yang dimaksudkan adalah kemampuan
memahami dan mengamalkan Asmaul Husna,
yang dipraktekkan sebagai teladan dan perilaku dalam dunia pengajaran
sehari-hari.
Dengan ditetapkannya jenis kompetensi guru dalam
Undang-undang Guru dan Dosen, maka atas dasar penetapan itu akan dapat
diobservasi dan ditentukan guru yang telah memiliki kompetensi penuh dan guru
yang masih kurang memadai kompetensinya. Informasi tentang hal ini sangat
diperlukan oleh para administrator dalam usaha pembinaan dan pengembangan
terhadap para guru sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan sesuai
amanat Undang-Undang Negara RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem pendidikan
Nasional.
Oemar Hamalik, mengemukakan pentingnya kompetensi guru
sebagai :
- Alat seleksi penerimaan guru
- Pembinaan guru
- Penyusunan kurikulum
- Hubungan dengan kegiatan dan hasil belajar siswa.
- Wina Sanjaya, mengemukakan bahwa guru sebagai jabatan profesional diharapkan bekerja melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah harus memiliki kompetensi-kompetensi yang ditetapkan dalam undang-undang.
Kompetensi-kompetensi tersebut meliputi:
Kompetensi
Pedagogik, merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang
sekurang-kurangnya meliputi:
- Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
- Pemahaman terhadap peserta didik
- Pengembangan kurikulum/silabus
- Perancangan pembelajaran
- Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
- Pemanfaatan teknologi pembelajaran
- Evaluasi belajar
- Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi
Kepribadian, sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
- Mantap
- Stabil
- Dewasa
- Arif dan bijaksana
- Berwibawa
- Berakhlak mulia
- Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
- Secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri
- Mengembangkan diri secara mendiri dan berkelanjutan
Kompetensi
Sosial, merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat
yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:
- Berkomunikasi lisan, tulisan, dan atau isyarat
- Mengusahakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
- Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik
- Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar
Kompetensi
Profesional, merupakan kemampuan penguasaan materi pelajaran dan
secara luas dan mendalam.
Keempat kompetensi guru yang ditetapkan dalam
Undang-Undang Guru dan Dosen tersebut secara teoritis dapat dipisah-pisahkan
satu sama lain, akan tetapi secara praktis sesungguhnya keempat jenis
kompetensi tersebut tidak mungkin dapat dipisah-pisahkan. Di antara empat jenis
kompetensi itu saling menjalin secara terpadu dalam diri guru. Guru yang
terampil mengajar tentu harus pula memiliki pribadi yang baik dan mampu
melakukan social adjusment dalam
masyarakat. Keempat kompetensi tersebut terpadu dalam karakteristik tingkah
laku guru.
Kompetensi-kompetensi yang ditetapkan untuk dimiliki
setiap guru sebagai penyandang jabatan profesional menjadi program unggulkan
yang dikembangkan LPTK sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan tugas oleh
pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak
usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan atau pendidikan
menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan
non kependidikan.
PROFESI
GURU.
Sikun Pribadi dalam Oemar Hamalik, mengemukakan bahwa:
“Profesi itu pada
hakikatnya adalah suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya
kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, terpanggil untuk menjabat
pekerjaan itu”.
Guru sebagai jabatan profesional memerlukan berbagai
keahlian khusus. Sebagai suatu profesi, maka harus memenuhi kriteria guru
sebagai berikut:
- Fisik
Sehat jasmani dan rohani, tidak mempunyai cacat tubuh
yang bisa menimbulkan ejekan/cemoohan atau rasa kasihan dari anak didik.
- Mental/kepribadian
Berkepribadian/berjiwa Pancasila, mampu menghayati GBHN,
mencintai bangsa dan sesama manusia dan rasa kasih sayang kepada anak didik,
berbudi pekerti yang luhur, berjiwa kreatif, dapat memanfaatkan rasa pendidikan
yang ada secara maksimal, mampu menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang
rasa, mampu mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab yang besar akan
tugasnya, mampu mengembangkan kecerdasan yang tinggi, bersifat terbuka, peka,
dan inovatif, menunjukkan rasa cinta kepada profesinya, ketaatannya akan
disiplin, dan memiliki sense of humour.
- Keilmiahan/pengetahuan
Memahami ilmu yang dapat melandasi pembentukan pribadi,
memahami ilmu pendidikan dan keguruan serta mampu menerapkannya dalam tugasnya
sebagai pendidik, memahami, menguasai, serta mencintai ilmu pengetahuan yang
cukup tentang bidang-bidang yang lain, senang membaca buku-buku ilmiah, mampu
memecahkan persoalan secara sistematis, terutama yang berhubungan dengan bidang
studi, dan memahami prinsip-prinsip kegiatan belajar mengajar.
- Keterampilan
Mampu berperan sebagai organisator proses belajar
mengajar, mampu menyusun bahan-bahan pelajaran atas dasar pendekatan
struktural, interdisipliner, fungsional, behavior,
dan teknologi, mampu menyusun garis-garis besar program pengajaran (GBPP), dan
mampu memecahkan mendasari seseorang yang berkaitan dengan efektivitas kerja
individu dalam pekerjaannya.
Demikianlah beberapa hal yang sekiranya perlu mendapat
perhatian lebih dari pihak-pihak yang berwenang yang berhubungan dengan usaha
mempersiapkan dan melakukan pembinaan kompetensi profesional para guru.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar