Mensinergikan Kompetensi dan Profesi Guru

Diposkan oleh Unknown on Rabu, 07 November 2012

Mensinergikan Kompetensi dan Profesi Guru. Masalah kompetensi merupakan salah satu faktor penting dalam pembinaan guru sebagai suatu jabatan profesi. Dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan bahwa guru wajib memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. (pasal 10 ayat 1).

KOMPETENSI GURU.
Kompetensi merupakan perilaku rasional guna mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. Dengan demikian, suatu kompetensi ditujukan oleh penampilan atau unjuk kerja yang dapat dipertanggungjawabkan (rasional) dalam upaya mencapai tujuan. Sebagai suatu profesi, terdapat sejumlah kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial kemasyarakatan.

Proses menjadi guru diawali oleh sebuah sikap, yaitu keyakinan. Kompetensi diri dan kompetensi guru merupakan dua hal yang harus disinergiskan untuk menopang keyakinan, agar dapat dijalankan dalam realitas kehidupan.
Dengan mensinergikan kompetensi diri dengan kompetensi guru yang diterapkan dalam pola interaksi, pekerjaan, pengajaran dan sumber/cara memperoleh ilmu pengetahuan, akan melahirkan sosok guru yang disebut guru kaya.
Guru kaya diartikan dalam empat hal utama terkait dengan dirinya dari dunia pengajaran, disebut guru kaya :
  1. Bila seorang guru memiliki cara pandang bahwa jabatan guru itu adalah profesi, karenanya harus senantiasa dilatih keahliannya dengan melahirkan sosok guru pemilik dan guru perancang.
  2. Bila seorang guru memiliki pola hubungan (interaksi) khusus dengan siswa/murid yang mengedepankan sikap proaktif dan mentalitas yang kaya (win-win Solutions).
  3. Bila seorang guru melakukan proses pengajaran yang senantiasa tidak mematikan potensi siswa dan terkait antara dunia pengajaran dengan dunia realitas. Guru yang melakukan proses ini disebut “Guru Biofili”.
  4. Bila seorang guru senantiasa belajar dengan mensinergikan otak kiri, otak kanan, panca indera, dan hatinya untuk memperoleh sumber ilmunya sebagai mata air ini, disebut “Guru Berhati Bintang”.
Agar kepribadian guru memiliki keseimbangan dalam dunia dirinya sebagai individu dengan dunia profesinya sebagai sosok yang perlu “digugu dan ditiru”, maka harus memiliki prinsip dan nilai-nilai yang menjadi pusat kehidupan aktivitasnya.
Prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menjadi pusat untuk menyeimbangkan kompetensi diri dan kompetensi profesi sesungguhnya terletak pada hati guru itu sendiri. Seberapa besar cahaya hati guru tersebut akan berpengaruh nyata pada keberhasilan menyeimbangkan kepribadian dan kompetensi.
Pentingnya keseimbangan itu tersirat pada firman Allah:

Wahai jiwa yang tenang kembalilah kamu kepada Tuhanmu dengan gembira dan menggembirakan” (QS. al-Farj (89): 26)

Prinsip dan nilai yang dimaksudkan adalah kemampuan memahami dan mengamalkan Asmaul Husna, yang dipraktekkan sebagai teladan dan perilaku dalam dunia pengajaran sehari-hari.
Dengan ditetapkannya jenis kompetensi guru dalam Undang-undang Guru dan Dosen, maka atas dasar penetapan itu akan dapat diobservasi dan ditentukan guru yang telah memiliki kompetensi penuh dan guru yang masih kurang memadai kompetensinya. Informasi tentang hal ini sangat diperlukan oleh para administrator dalam usaha pembinaan dan pengembangan terhadap para guru sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Negara RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem pendidikan Nasional.
Oemar Hamalik, mengemukakan pentingnya kompetensi guru sebagai :
  1. Alat seleksi penerimaan guru
  2. Pembinaan guru
  3. Penyusunan kurikulum
  4. Hubungan dengan kegiatan dan hasil belajar siswa.
  5. Wina Sanjaya, mengemukakan bahwa guru sebagai jabatan profesional diharapkan bekerja melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah harus memiliki kompetensi-kompetensi yang ditetapkan dalam undang-undang.
Kompetensi-kompetensi tersebut meliputi:
Kompetensi Pedagogik, merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
  1. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
  2. Pemahaman terhadap peserta didik
  3. Pengembangan kurikulum/silabus
  4. Perancangan pembelajaran
  5. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
  6. Pemanfaatan teknologi pembelajaran
  7. Evaluasi belajar
  8. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi Kepribadian, sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
  1. Mantap
  2. Stabil
  3. Dewasa
  4. Arif dan bijaksana
  5. Berwibawa
  6. Berakhlak mulia
  7. Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
  8. Secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri
  9. Mengembangkan diri secara mendiri dan berkelanjutan
Kompetensi Sosial, merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:
  1. Berkomunikasi lisan, tulisan, dan atau isyarat
  2. Mengusahakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
  3. Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik
  4. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar
Kompetensi Profesional, merupakan kemampuan penguasaan materi pelajaran dan secara luas dan mendalam.
Keempat kompetensi guru yang ditetapkan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen tersebut secara teoritis dapat dipisah-pisahkan satu sama lain, akan tetapi secara praktis sesungguhnya keempat jenis kompetensi tersebut tidak mungkin dapat dipisah-pisahkan. Di antara empat jenis kompetensi itu saling menjalin secara terpadu dalam diri guru. Guru yang terampil mengajar tentu harus pula memiliki pribadi yang baik dan mampu melakukan social adjusment dalam masyarakat. Keempat kompetensi tersebut terpadu dalam karakteristik tingkah laku guru.

Kompetensi-kompetensi yang ditetapkan untuk dimiliki setiap guru sebagai penyandang jabatan profesional menjadi program unggulkan yang dikembangkan LPTK sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan atau pendidikan menengah, serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan non kependidikan.

PROFESI GURU.
Sikun Pribadi dalam Oemar Hamalik, mengemukakan bahwa:

Profesi itu pada hakikatnya adalah suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu”.

Guru sebagai jabatan profesional memerlukan berbagai keahlian khusus. Sebagai suatu profesi, maka harus memenuhi kriteria guru sebagai berikut:
  • Fisik
Sehat jasmani dan rohani, tidak mempunyai cacat tubuh yang bisa menimbulkan ejekan/cemoohan atau rasa kasihan dari anak didik.
  • Mental/kepribadian
Berkepribadian/berjiwa Pancasila, mampu menghayati GBHN, mencintai bangsa dan sesama manusia dan rasa kasih sayang kepada anak didik, berbudi pekerti yang luhur, berjiwa kreatif, dapat memanfaatkan rasa pendidikan yang ada secara maksimal, mampu menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa, mampu mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab yang besar akan tugasnya, mampu mengembangkan kecerdasan yang tinggi, bersifat terbuka, peka, dan inovatif, menunjukkan rasa cinta kepada profesinya, ketaatannya akan disiplin, dan memiliki sense of humour.
  • Keilmiahan/pengetahuan
Memahami ilmu yang dapat melandasi pembentukan pribadi, memahami ilmu pendidikan dan keguruan serta mampu menerapkannya dalam tugasnya sebagai pendidik, memahami, menguasai, serta mencintai ilmu pengetahuan yang cukup tentang bidang-bidang yang lain, senang membaca buku-buku ilmiah, mampu memecahkan persoalan secara sistematis, terutama yang berhubungan dengan bidang studi, dan memahami prinsip-prinsip kegiatan belajar mengajar.
  • Keterampilan
Mampu berperan sebagai organisator proses belajar mengajar, mampu menyusun bahan-bahan pelajaran atas dasar pendekatan struktural, interdisipliner, fungsional, behavior, dan teknologi, mampu menyusun garis-garis besar program pengajaran (GBPP), dan mampu memecahkan mendasari seseorang yang berkaitan dengan efektivitas kerja individu dalam pekerjaannya.
Demikianlah beberapa hal yang sekiranya perlu mendapat perhatian lebih dari pihak-pihak yang berwenang yang berhubungan dengan usaha mempersiapkan dan melakukan pembinaan kompetensi profesional para guru.
 

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar